Kamis, 10 Januari 2013

Proses Kebijakan Publik


KATA PENGANTAR

Puji Syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga pembuatan makalah ini dapat terselesaikan sebagaimana yang diharapkan.
Dalam makalah ini membahas tentang tahapan implementasi sebuah kebijakan yang merupakan tahapan yang krusial, karena tahapan ini menentukan keberhasilan sebuah kebijakan. Tahapan implementasi perlu dipersiapkan dengan baik pada tahap perumusan dan pembuatan kebijakan.
Implementasi sebuah kebijakan secara konseptual bisa dikatakan sebagai sebuah proses pengumpulan sumber daya (alam, manusia maupun biaya) dan diikuti dengan penentuan tindakan-tindakan yang harus diambil untuk mencapai tujuan kebijakan. Rangkaian tindakan yang diambil tersebut merupakan bentuk transformasi rumusan-rumusan yang diputuskan dalam kebijakan menjadi pola-pola operasional yang pada akhirnya akan menimbulkan perubahan sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan yang telah diambil sebelumnya.  Hakikat utama implementasi adalah pemahaman atas apa yang harus dilakukan setelah sebuah kebijakan diputuskan..
Penyusun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terkait dalam penyusunan makalah ini, sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya. Walaupun kami tahu bahwa dalam malakah ini masih banyak kekurangan dalam hal materi, teknik  penulisan, sampai kepada format malakahnya.
Semoga makalah ini dapat menjadi salah satu bahan representasif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pembacanya. Olehnya itu, saran dan kritikan yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi pembuatan makalah selanjutnya.


Makassar, Desember 2012


Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATARBELAKANG
Akhir-akhir ini, kita dihadapkan pada sebuah dilema kebijakan yang nyata. Sebuah fakta yang menarik, dimana produksi kebijakan, baik di tingkat nasional maupun daerah terus bertambah. Namun, seiring dengan bertambahnya kebijakan tersebut, sejumlah masalah justru terus terjadi. Sebut saja masalah bencana baik karena bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tidak menunjukkan tanda-tanda berhenti. Gunung meletus, bencana banjir, ancaman tsunami, masalah kemacetan, pesawat jatuh, tabrakan kereta api dan lain sebagainya seolah tak pernah takut dengan kebijakan yang lahir, bahkan berani menantang, melawan dan bahkan membunuh.
Padahal, secara teori kebijakan publik merupakan suatu keputusan yang diambil untuk menghadapi situasi atau permasalahan, mengandung nilai-nilai tertentu, memuat ketentuan tentang tujuan, cara dan sarana untuk mencapainya. Apa yang salah dengan kebijakan kita? Bukankah kita telah memiliki aktor-aktor kebijakan baik dari pemerintah maupun dari kalangan legislatif? Atau sebenarnya kita tidak memahami proses merumuskan kebijakan? Atau jangan-jangan kita salah merumuskan agenda setting? Ataukah banyaknya kepentingan yang harus kita akomodasi, sehingga kebijakan kita cenderung tidak fokus?
Saat ini, produk kebijakan publik di Indonesia masih memiliki wajah yang memprihatinkan yang ditandai antara lain adanya tumpang tindih kebijakan, ketidakjelasan urgensi keberadaan kebijakan publik, prosedur yang tidak tepat dalam pembuatan kebijakan publik, serta minimnya naskah akademik sebagai dasar pembuatan kebijakan. Permasalahan tersebut akan semakin mengemuka jika kita kaitkan dengan kewenangan. Idealnya kebijakan publik dibuat dan dilaksanakan pada semua tingkatan pemerintahan, karenanya tanggungjawab para pembuat kebijakan akan berbeda pada setiap tingkatan sesuai dengan kewenangannya. Sering sekali kewenangan ini diterjemahkan secara berbeda di antara level pemerintahan, sehingga yang terjadi kemudian adalah melegalisir kewenangan dengan tindakan pengaturan melalui pembuatan kebijakan publik yang mengakibatkan munculnya fenomena over–regulation dan tumpang tindih kebijakan di berbagai level pemerintahan.
Catatan lain bagi perkembangan kebijakan publik di Indonesia adalah mengenai akuntabilitas. Akuntabilitas kebijakan publik diartikan sebagai upaya sebuah kebijakan publik dapat dipertanggungjawabkan secara memadai kepada masyarakat yang dilayaninya. Berkaca dari berbagai permasalahan di atas, maka upaya menciptakan akuntabilitas kebijakan publik masih membutuhkan berbagai pembenahan dalam proses pembuatan kebijakan publik di Indonesia. Upaya pembenahan tersebut antara lain telah dilakukan oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/04/M.PAN/4/2007 tentang Pedoman Umum Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja dan Revisi Kebijakan Publik di Lingkungan Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah.
Beranjak dari uraian inilah penulis mengangkat pokok masalah yang akan dibahas dalam makalah, yaitu tentang proses kebijakan publik. Bagaimana sebuah kebijakan itu lahir dan mendapat respon dari masyarakat, apakah respon itu bersifat pro ataupun kontra.
B.   RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian diatas maka penulis dapat merumuskan masalah yang akan dibahas, yaitu sebagai berikut :
1.    Defenisi Kebijakan Publik
2.    Formulasi Kebijakan Publik
3.    Bentuk Penyimpangan Dalam Proses Kebijakan Publik


BAB II
PEMBAHASAN
A.   DEFENISI KEBIJAKAN PUBLIK
Dari berbagai kepustakaan dapat diungkapkan bahwa kebijakan publik dalam kepustakaan Internasional disebut sebagai “public policy”, yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi (Nugroho R., 2004; 1-7).
Aturan atau peraturan tersebut secara sederhana kita pahami sebagai kebijakan publik, jadi kebijakan publik ini dapat kita artikan suatu hukum. Akan tetapi tidak hanya sekedar hukum namun kita harus memahaminya secara utuh dan benar. Ketika suatu isu yang menyangkut kepentingan bersama dipandang perlu untuk diatur maka formulasi isu tersebut menjadi kebijakan publik yang harus dilakukan dan disusun serta disepakati oleh para pejabat yang berwenang. Ketika kebijakan publik tersebut ditetapkan menjadi suatu kebijakan publik; apakah menjadi Undang-Undang, apakah menjadi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden termasuk Peraturan Daerah maka kebijakan publik tersebut berubah menjadi hukum yang harus ditaati.
Sementara itu pakar kebijakan publik mendefinisikan bahwa kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang holistik agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya dan berdampak kecil dan sebaiknya tidak menimbulkan persoalan yang merugikan, walaupun demikian pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, disinilah letaknya pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan (Thomas Dye, 1992; 2-4).
Untuk memahami kedudukan dan peran yang strategis dari pemerintah sebagai publik aktor, terkait dengan kebijakan publik maka diperlukan pemahaman bahwa untuk mengaktualisasinya diperlukan suatu kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat. Seorang pakar mengatakan bahwa kebijakan adalah suatu upaya atau tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian tujuan yang diinginkan, upaya dan tindakan dimaksud bersifat strategis yaitu berjangka panjang dan menyeluruh (Aminullah dalam Muhammadi, 2001: 371 – 372).
Demikian pula berkaitan dengan kata kebijakan ada yang mengatakan bahwa kata kebijakan berasal dari terjemahan kata policy, yang mempunyai arti sebagai pilihan terbaik dalam batas-batas kompetensi actor dan lembaga yang bersangkutan dan secara formal mengikat. (Ndraha 2003: 492-499). Meski demikian kata kebijakan yang berasal dari policy dianggap merupakan konsep yang relatif (Michael Hill, 1993: 8):
“The concept of policy has a particular status in the rational model as the relatively durable element against which other premises and actions are supposed to be tested for consistency.
Dengan demikian yang dimaksud kebijakan dalam Kybernology dan adalah sistem nilai kebijakan dan kebijaksanaan yang lahir dari kearifan aktor atau lembaga yang bersangkutan. Selanjutnya kebijakan setelah melalui analisis yang mendalam dirumuskan dengan tepat menjadi suatu produk kebijakan. Dalam merumuskan kebijakan Thomas R. Dye merumuskan model kebijakan antara lain menjadi: model kelembagaan, model elit, model kelompok, model rasional, model inkremental, model teori permainan, dan model pilihan publik, dan model sistem.
Selanjutnya tercatat tiga model yang diusulkan Thomas R. Dye, yaitu: model pengamatan terpadu, model demokratis, dan model strategis. Terkait dengan organisasi, kebijakan menurut George R. Terry dalam bukunya Principles of Management adalah suatu pedoman yang menyeluruh, baik tulisan maupun lisan yang memberikan suatu batas umum dan arah sasaran tindakan yang akan dilakukan pemimpin (Terry, 1964:278).
Kebijakan secara umum menurut Said Zainal Abidin (Said Zainal Abidin,2004:31-33) dapat dibedakan dalam tiga tingkatan:
1.    Kebijakan umum, yaitu kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun yang bersifat negatif yang meliputi keseluruhan wilayah atau instansi yang bersangkutan.
2.    Kebijakan pelaksanaan adalah kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat pusat, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan suatu undang-undang.
3.    Kebijakan teknis, kebijakan operasional yang berada di bawah kebijakan pelaksanaan.
Namun demikian berdasarkan perspektif sejarah, maka aktivitas kebijakan dalam tataran ilmiah yang disebut analisis kebijakan, memang berupaya mensinkronkan antara pengetahuan dan tindakan. Dikatakan oleh William N. Dunn (William N. Dunn, 2003: 89). Analisis Kebijakan (Policy Analysis) dalam arti historis yang paling luas merupakan suatu pendekatan terhadap pemecahan masalah sosial dimulai pada satu tonggak sejarah ketika pengetahuan secara sadar digali untuk dimungkinkan dilakukannya pengujian secara eksplisit dan reflektif kemungkinan menghubungkan pengetahuan dan tindakan.
Dengan demikian kebijakan publik sangat berkait dengan administasi negara ketika public actor mengkoordinasi seluruh kegiatan berkaitan dengan tugas dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat melalui berbagai kebijakan publik/umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara. Untuk itu diperlukan suatu administrasi yang dikenal dengan “administrasi negara.” Menurut Nigro dan Nigro dalam buku M. Irfan Islamy “Prinsip-prinsip Kebijakan Negara (Islamy, 2001:1), administrasi negara mempunyai peranan penting dalam merumuskan kebijakan negara dan ini merupakan bagian dari proses politik. Administrasi negara dalam mencapai tujuan dengan membuat program dan melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan dalam bentuk kebijakan. Oleh karena itu kebijakan dalam pandangan Lasswell dan Kaplan yang dikutip oleh Said Zainal Abidin (Abidin, 2004: 21) adalah sarana untuk mencapai tujuan atau sebagai program yang diproyeksikan berkenaan dengan tujuan, nilai, dan praktik.
B.   FORMULASI KEBIJAKAN PUBLIK
Berdasarkan berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan. Suatu kebijakan itu tidak lahir dengan sendirinya, akan tetapi memerlukan proses yang tidak sederhana. Menurut Thomas R. Dye, proses kebijakan publik meliputi beberapa hal berikut :
1.    Identifikasi masalah kebijakan (identification of policy problem). Identifikasi masalah dapat dilakukan melalui identifikasi apa
yang menjadi tuntutan (demands) atas tindakan pemerintah.
2.    Penyusunan agenda (agenda setting) merupakan aktifitas memfokuskan perhatian pada pejabat publik dan media massa atas keputusan apa yang akan diputuskan terhadap masalah publik tertentu. 
3.    Perumusan kebijakan (policy formulation) merupakan tahapan pengusulan rumusan kebijakan melalui inisiasi dan penyusunan usulan kebijakan melalui organisasi perencanaan kebijakan, kelompok kepentingan, birokasi
pemerintah, presiden dan lembaga legislatif.
4.    Pengesahan kebijakan (legitimating of policies) melalui tindakan politik oleh partai politik, kelompok penekan, presiden dan kongres.
5.    Implementasi kebijakan (policy implementation) dilakukan melalui birokrasi, anggaran publik, dan aktivitas agen eksekutif yang terorganisasi.
6.    Evaluasi kebijakan (policy evaluation) dilakukan oleh lembaga pemerintah sendiri, konsultan di luar pemerintah, pers dan masyarakat (publik).
  
Sementara itu William Dunn merumuskan tahap-tahap kebijakan publik adalah sebagai berikut:
1)    Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain.
Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder. Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya:
·         Telah mencapai titik kritis tertentu yang jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius;
·         Telah mencapai tingkat partikularitas tertentu yang berdampak dramatis;
·         Menyangkut emosi tertentu dari sudut kepentingan orang banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media massa;
·         Menjangkau dampak yang amat luas ;
·         Mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ;
·         Menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)

2)    Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing alternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
3)    Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi – cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi. Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4)    Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalah-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
C.   BENTUK PENYIMPANGAN DALAM PROSES KEBIJAKAN PUBLIK
Studi kebijakan publik dalam konteks Indonesia menjadi semakin penting dan menarik jika dikaitkan dengan wacana otonomi daerah yang kini tengah dijalankan. Pelaksanaan otonomi daerah tersebut diharapkan akan memberi kesejahteraan kepada sebagian besar rakyat, namun dibalik harapan tersebut juga diliputi kekhawatiran. Otonomi daerah dicemaskan hanya akan melahirkan “raja-raja kecil” di daerah, yang tidak memperdulikan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, maka studi kebijakan publik dengan alasan profesional semakin dibutuhkan.
Dalam posisi yang bersebelahan dengan  kebijakan publik yang semakin penting, perihal kebijakan publik akan menjadi sebuah upaya tanggung jawab dari pemerintah untuk melayani masyarakat sebagai individu yang menjadi ladang penerapan kebijakan publik. Kebijakan publik menjadi sebuah tindakan pemegang kebijakan untuk melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu terhadap masyarakatnya. Kemudian diambil suatu upaya untuk mencapai kebijakan publik yang tepat sasaran sesuai dengan prinsip good governance. Maka dibentuklah suatu agenda kebijakan yang dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung masalah-masalah yang akan diselesaikan oleh pemerintah.
Agenda kebijakan berbentuk daftar masalah tersebut kemudian di identifikasi oleh lembaga pengambil keputusan untuk dijadikan pembahasan guna menentukan kebijakan publik yang akan diambil. Tetapi kenyataan yang diterima oleh masyarakat agenda kebijakan tidak sepenuhnya tercapai, karena dalam penerapannya kelembagaan pemerintah malah mendapat permasalahan yang lebih rumit. Hal ini disebabkan antara lain keterbatasan waktu dan begitu banyaknya masalah yang harus ditangani oleh sebuah lembaga pengambil keputusan.
Agenda kebijakan mungkin hanya mampu membahas beberapa masalah dan kebutuhan sesuai dengan standar yang diterapkan oleh organisasi pengambil keputusan. Dalam hal ini kemudian muncul arti penting memahami masalah berdasarkan urgensinya. Karena bisa saja agenda kebijakan publik tidak mendasarkan pada aspek prioritas tetapi mungkin karena motif-motif tertentu seperti motif ekonomi dan motif politik. Dengan demikian sebelum masalah menjadi sebuah agenda kebijakan, pada dasarnya telah terjadi pertarungan ditingkat sebelumnya, yaitu bagaimana seseorang atau lembaga pengambil keputusan menentukan prioritas masalah menjadi sebuah agenda kebijakan. Disinilah sesungguhnya dibutuhkan suatu keahlian dan keterampilan pengambil kebijakan untuk memahami, mengerti dan akhirnya memutuskan apa yang hendak dimasukkan dalam agenda kebijakan.
Defenisi yang menyatakan maksud agenda kebijakan adalah:
“List of subject or problems to which government officials and people outside of government closely with these official, are paying some serious attention any given”
Dari defenisi ini ada beberapa masalah yang harus digaris bawahi ;
ü  Daftar urusan atau masalah, contohnya adalah pelayanan umum apa yang harus diperbuat oleh pembuat kebijakan. Dalam hal ini badan-badan pemerintah yang berhadapan langsung dengan tanggung jawab untuk melayani kepentingan umum, bukan semata-mata kepentingan kalangan pelaku usaha.
ü  Agenda kebijakan seharusnya melibatkan orang-orang di dalam maupun di luar pemerintahan. Artinya dibutuhkan suatu partnership dari berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) untuk menentukan dan mempengaruhi proses kebijakan, agar sebuah masalah dapat dimasukkan dalam daftar kebijakan.
ü  Ada sebuah pandangan terhadap urgensi kebutuhan masyarakat demi tercapainya pelayanan umum, maka diusulkan letak penting prioritas permasalahan.
Dalam mewujudkan pelayanan publik melalui kebijakan publik yang digagas oleh pemerintah dibutuhkan suatu kerjasama dengan masyarakat demi terwujudnya kebijakan publik yang tepat guna. Namun dalam kenyataannya pemerintah, dalam hal ini khususnya pemerintah daerah, sepertinya mengenyampingkan kebutuhan-kebutuhan masyarakat sehingga banyak bermunculan kebijakan publik yang berorientasi kepada motif ekonomi dan motif politik yang sebelumnya telah dipaparkan. Kenapa hal ini terjadi? Karena tidak adanya akuntabilitas birokrasi terhadap kenyataan publik, maka terjadilah penyimpangan-penyimpangan agenda kebijakan publik yang tidak berorientasi kepada pelayanan masyarakat. Penyimpangan-penyimpangan ini akhirnya membentuk sesuatu yang dinamakan simpul korupsi birokrasi.
Korupsi adalah penyebab utama mengapa tingkat kesejahteraan masyarakat di Indonesia tidak bisa ditingkatkan melalui kebijakan pemerintah. Fenomena korupsi juga menjelaskan mengapa krisis multi-dimensional di Indonesia yang terjadi sejak tahun 1998 terjadi berkepanjangan dan tak kunjung bisa ditanggulangi. Tidak berlebihan jika seorang pakar mengatakan bahwa korupsi adalah akar dari semua masalah (the root of evils) di Indonesia. Dari perspektif administrasi publik, penyebab korupsi adalah rendahnya akuntabilitas birokrasi publik. Selain itu tidak diikutkannya masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan dalam birokrasi membuat akuntabiltas birokrasi sulit diwujudkan.
Syed Hussein Alatas seorang ahli sosiologi korupsi  memaparkan 7 tipologi korupsi, yang dalam derajat tertentu dapat mengidentifikasi fenomena korupsi dalam kebijakan publik. Ketujuh tipologi korupsi itu adalah sebagai berikut :
1.    Transaktif ( korupsi yang menunjukan adanya kesepakatan timbal balik antara pihak yang memberi dan menerima keuntungan bersama, dan kedua pihak sama-sama aktif menjalankan perbuatan tersebut )
2.    Eksortif ( korupsi yang menyatakan bentuk-bentuk koersi tertentu, dimana pihak-pihak pemberi dipaksa menyuap guna mencegah kerugian yang mengancam diri, kepentingan, orang-orang, atau hal-hal yang dihargainya )
3.    Investif ( korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa, tanpa adanya pertalian langsung dengan keuntungan tertentu bagi pemberi, selain keuntungan yang diharapkan akan diperoleh di masa mendatang )
4.    Nepotistik (korupsi berupa pemberian perlakuan khusus kepada pertemanan atau yang mempunyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik )
5.    Autogenik ( korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang hanya diketahui seorang diri )
6.    Suportif ( korupsi yang mengacu pada penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau mempertahankan keberadaan tindak korupsi )
7.    Defensif ( korupsi yang terpaksa dilakukan dalam rangka memepertahankan diri dari pemerasan )
Mencegah korupsi dan kolusi tidaklah begitu sulit, kalau kita semua sadar untuk menempatkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) diatas kepentingan pribadi dan golongan. Sebab betapapun sempurnanya peraturan, kalau niat korup tetap ada dihati yang memiliki peluang untuk melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut, korupsi akan terus terjadi. Sebab faktor mental yang menentukan. Selain itu, hendaklah dipahami juga tanggung jawab atas perbuatan terkutuk ini (apabila dilakukan dengan cara kolusi) tidak hanya terletak pada mental pejabat saja, tetapi juga terletak pada mental pengusaha tertentu yang berkolusi yang selalu ingin menggoda oknum pejabat untuk mendapatkan fasilitas dan keuntungan sebesar-besarnya. Walaupun pejabat ingin melakukan korupsi, kalau tidak disambut oleh oknum pengusaha berupa pemberian suap atau janji memberi imbalan, korupsi tidak akan separah ini. Suap sungguh sangat berbahaya, karena si penerima suap tidak akan tanggung-tanggung dalam menyalahgunakan kewenangannya, sehingga kekayaan dan aset negara dipreteli dalam jumlah milyaran atau trilyunan rupiah.


BAB III
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Kebijakan publik dipahami sebagai serangkaian proses yang bergerak dari satu bagian ke bagian ke bagian lainnya secara berkesinambungan dan memiliki ketergantungan satu sama lain. Proses itu berada di dalam suatu sistem politik yang dimulai dari identifikasi, agenda setting, formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan. Mengenai proses kebijakan ini, Easton menganalogikan sistem politik sebagai sistem biologi yang di dalamnya berlangsung interaksi antara organisme dengan lingkungannya. Kebijakan publik merupakan output dari sistem politik, dimana sistem politik itu terdiri dari input, throughput, dan output. Input dari sistem politik berasal dari lingkungan (masyarakat) dapat berupa tuntutan maupun dukungan. Selanjutnya input tersebut  mengalami penggodokan dalam proses formulasi hingga siap diimplementasikan dalam bentuk output, yaitu kebijakan publik.
B.   SARAN
Sudah saatnya pemerintah mengubah mainset dalam memformulasikan kebijakan publik. Jika sebelumnya mainset yang digunakan oleh pemerintah dalam merumuskan kebijakan adalah bersifat problem oriented, sehingga cenderung berfokus pada prosedur dan aturan untuk memecahkan masalah, yang berdampak pada birokrasi pita merah (red tape). Maka untuk saat ini dan di masa mendatang, mainset yang digunakan dalam memformulasikan kebijakan harus bersifat goal oriented. Sehingga kebijakan yang dirumuskan tidak membuat masyarakat terjebak pada aturan dan prosedur yang rumit, namun yang terpenting adalah bagaimana tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai, tanpa terlepas dari nilai-nilai fundamental sebagai landasan untuk berfikir dan bertindak.


DAFTAR PUSTAKA
Nugroho, Riant. 2008. Public Policy. Jakarta: PT. Gramedia. Halaman 356
Drs.H.Abdul Kahar Badjuri dan Drs.Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. Kebijakan Publik Konsep dan Strategi. Kingdong 199. Hal 33.
James P. Lester dan Joseph Stewart (2000). Public Policy: An Evolutionary Approach. Second Edition. Australia: Wadsworth.
http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2167357-proses-kebijakan-publik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar