Sabtu, 07 Juli 2012

Badan Eksekutif Indonesia

 
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah swt. yang senantiasa memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga pembuatan makalah ini dapat selesai sebagaimana yang diharapkan.
Makalah ini tentunya berisi materi dasar mengenai lembaga-lembaga negara yang menjadi salah satu kajian dalam ilmu politik. Dalam hal ini dimaksudkan adalah lembaga eksekutif negara Indonesia. Sebagai insan politik tentunya kita perlu mengetahui bagaimana lembaga eksekutif negara yang sebenarnya. Bagaimana fungsi dan wewenangnya terhadap rakyat. Oleh karena itu, orientasi dari makalah ini adalah sebagai bahan acuan dalam proses perkuliahan di kampus. Selain itu, makalah ini juga diperuntukkan sebagai tugas dari dosen mata kuliah Pengantar Ilmu Politik.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terkait dalam perumusan makalah ini. Terutama dosen mata kuliah yang memberikan tugas untuk membuat makalah sehingga muncul motivasi untuk menyelesaikannya secara bersama secara berkelompok.
Semoga makalah ini dapat membantu para pembaca dalam hal pengembangan pengetahuan. Meski masih memiliki banyak kekurangan dan kelemahan. Olehnya itu, saran dan kritikan kami harapkan demi perbaikan dikemudian hari. Terima kasih.

Makassar, November 2011

Penyusun








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                              
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.                LATAR BELAKANG
B.                 IDENTIFIKASI MASALAH
C.                 PEMBATASAN MASALAH
D.                RUMUSAN MASALAH
BAB II PEMBAHASAN
A.                DEFENISI BADAN EKSEKUTIF NEGARA
B.                 BENTUK-BENTUK BADAN EKSEKUTIF NEGARA
C.                 TUGAS DAN WEWENANG BADAN EKSEKUTIF NEGARA
D.                BADAN EKSEKUTIF NEGARA DI INDONESIA
BAB III PENUTUP
A.                SIMPULAN
B.                 SARAN
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Menurut etimologi, istilah negara diterjemahkan dari kata-kata asing ”Staat” (Bahasa Belanda dan Jerman), ”State” (bahasa Inggris), dan ”Etat” (bahasa Perancis).
Pengertian negara dapat dipandang dalam dua aspek, yaitu negara dalam arti formil dan negara dalam arti materiil. Maksud pengertian negara dalam arti formil adalah pengertian negara ditinjau dari aspek kekuasaan, negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu sistem pemerintahan yang terpusat. Karakteristik dari negara formil adalah adanya wewenang pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal. Dapat dikatakan bahwa negara dalam arti formil adalah sebagai pemerintah. Sedangkan negara dalam pengertian materiil adalah negara sebagai masyarakat, negara sebagai persekutuan hidup.
Negara merupakan suatu organisasi dalam masyarakat yang telah mempunyai syarat-syarat tertentu. Dengan kata lain, suatu organisasi masyarakat baru dapat disebut negara apabila organisasi itu telah memenuhi semua unsur yang harus ada dalam suatu negara. Berdasarkan hasil Konvensi Mountevideo, negara harus memiliki 4 (empat) unsur konstitusif, yaitu :
1. Memiliki rakyat
2. Memiliki wilayah
3. Memiliki pemerintahan yang berdaulat
4. Adanya pengakuan dari negara lain
Berdasarkan unsur-unsur negara tersebut, terlihat bahwa pemerintahan yang berdaulat merukapan salah satu unsur penting yang harus dipenuhi untuk berdirinya suatu negara. Pemerintahan adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan. Oleh karenanya pemerintah sering menjadi personifikasi sebuah negara. Pemerintah melaksanakan tujuan negara dengan menjalankan fungsi-fungsinya untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang dimaksud, maka pemerintah membagi kekuasaan kedalam beberapa organ dengan tujuan adanya pembagian tugas dan kewenangan.
Berikut pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
1. Kekuasaan perundang-undangan diserahkan kepada lembaga legislatif
2. Kekuasaan pelaksanaan pemerintahan diserahkan kepada lembaga eksekutif
3. Kekuasaan pengawasan diserahkan kepada lembaga yudikatif
Dari ketiga organ di atas, yang paling menarik perhatian penyusun adalah mengenai lembaga eksekutif. Hal ini disebabkan apabila kita memandang melalui persfektif konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945), yakni pada Bab III Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 terlihat bahwa Presiden selaku lembaga eksekutif negara memiliki kekuasaan yang dinamis dan sangat urgen.
Menelaah uraian diatas, maka tidak salah penysun mengambil judul makalah mengenai “Badan Eksekutif Indonesia” agar pembaca dapat memahami bagaimana lembaga ini berperan sebagaimana mestinya.
B.     IDENTIFIKASI MASALAH
Sesuai judul makalah ini “Badan Eksekutif Indonesia” yang mengidentikkan pada konsep ilmu politik, maka masalahnya dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1.                  Apa yang dimaksud badan eksekutif negara  ?
2.                  Apa jenis-jenis badan eksekutif Indonesia ?
3.                  Bagaimana tugas dan wewenang badan eksekutif Indonesia ?

C.     PEMBATASAN MASALAH
Untuk lebih memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi sebagai berikut :
1.                  Defenisi lembaga eksekutif negara.
2.                  Bentuk-bentuk lembaga eksekutif Indonesia
3.                  Tugas dan wewenang lembaga eksekutif Indonesia.

D.    RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.                  Defenisi badan eksekutif negara.
2.                  Bentuk-bentuk badan eksekutif negara.
3.                  Tugas dan wewenang badan eksekutif negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN BADAN EKSEKUTIF NEGARA
Telah disebutkan sebelumnya bahwa  kekuasaan pelaksanaan pemerintahan diserahkan kepada lembaga eksekutif. Dalam bahasa sederhananya eksekutif adalah cabang pemerintahan yang bertanggung jawab mengimplementasikan atau menjalankan hukum. Dengan kata lain eksekutif  melaksanakan substansi undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga legislatif. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif yang biasanya terdiri dari kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya.
Di Indonesia, lembaga eksekutif terdiri atas 2 bagian yaitu Governing Bodies dan Support Bodies. Governing Bodies adalah struktur politik yang menjalankan fungsi pemerintahan harian negara secara langsung yang meliputi :
1.      Presiden/Wakil Presiden
2.      Dewan Pertimbangan Presiden
3.      Kementerian Negara
4.      Pemerintah Daerah
Sementara itu Support Bodies, berada di bawah lembaga kepresidenan dan menjalankan fungsi dukungan terhadap Governing Bodies yang terdiri atas elemen militer (Tentara Nasional Indonesia) yang meliputi :
1.      TNI Angkatan Darat
2.      TNI Angkatan Laut
3.      TNI Angkatan Udara
4.      Kepolisian Negara Republik Indonesia
Untuk melaksanakan fungsi pemerintahan lembaga eksekutif negara secara efektif dan efisien perlu diperhatikan tipe-tipe kekuasaan eksekutif. Pilihan tipe eksekutif lebih kepada bagaimana desain institusional suatu negara, jadi undang-undang dasarlah yang menentukan tipe kekuasaan eksekutif ini. Dalam pilihan desain institusional pun tidak ada istilah salah atau benar melaikan cocok atau tidak, optimal serta efektif atau tidak diterapkan di suatu negara. Adapun tujuan dari pilihan tipe eksekutif tersebut ialah:
1.      Manajemen konflik dan pemeliharaan sistem
2.      Penentuan dan inovasi kebijakan
3.      Koherensi dan konsistensi kebijakan
4.      Keterwakilan kelompok-kelompok sosial, masyarakat
5.      Proteksi atas kepentingan minoritas
6.      Akses terhadap para pembuat kebijakan
Negara terlebih dahulu telah merumuskan konstitusinya sebagai instrumen terbentuknya suatu pemerintahan yang berdaulat. Undang-undang dasar merumuskan kekuasaan lembaga-lembaga tinggi negara ke dalam pasal-pasal serta penafsirannya. Jika dilihat implementasinya di Indonesia, negara kita telah mengalami banyak perubahan dalam undang-undang dasar untuk memilih tipe kekuasaan eksekutif. Hal ini terlihat pada undang-undang dasar 1945 pasal 5 ayat 1 dalam amandemen pertama dijelaskan bahwa “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”, ketentuan ini menggambarkan terjadinya pergeseran kekuasaan legislatif dari tangan presiden sebelumnya. Pada dua periode politik sebelum reformasi Presidenlah yang yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Akan tetapi, sekarang, kekuasaan membentuk undang-undang berdasarkan Pasal 20 ayat 1 baru, justru berada di Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan dalam ayat di atas, presiden hanya dinyatakan berhak mengajukan RUU kepada DPR.
B.     BENTUK-BENTUK BADAN EKSEKUTIF NEGARA
Bentuk-bentuk lembaga eksekutif yang kami maksud adalah sebagai berikut.
1)      Presiden dan Wakil Presiden
Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden selama 2 periode. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berdasarkan konstitusi. Dalam melakukan tugas tersebut, presiden dibantu wakil presiden. Presiden juga berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR. Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang. Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tidak dipilih dan diangkat oleh MPR melainkan langsung dipilih oleh rakyat dalam Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebelum Pemilu. Setelah terpilih, periode masa jabatan Presiden adalah 5 tahun, dan setelah itu, ia berhak terpilih kembali hanya untuk 1 lagi periode.
Presiden dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Disamping itu,, Presiden juga memiliki hak untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden. Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencaabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.

Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya juga diberikan Presiden kepada individu maupun kelompok yang diatur dengan undang-undang. Dalam melakukan tugasnya, Presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepadanya, dan ini diatur dengan undang-undang.
2)      Kementrian Republik Indonesia
Menteri adalah pembantu presiden. Ia diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk suatu tugas tertentu. Kementrian di Indonesia dibagi ke dalam 3 kategori yaitu Kementerian Koordinator, Kementrian Departemen, dan Kementrian Negara.

Kementrian Koordinator bertugas membantu presiden dalam suatu bidang tugas. Di Indonesia, menteri koordinator terdiri atas 3 bagian, yaitu : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator bidang Perekonomian; Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Fungsi yang ada padanya adalah :
1.      Pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk permasalahan dalam pelaksanaan tugas.
2.      Pengkoordinasioan dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) di bidang politik dan keamanan.
3.      Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Menteri Negara bertugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi terhadap kebijakan seputar bidang yang diembannya. Menteri Negara RI terdiri atas 10 bidang strategis yang harus dipimpin seorang menteri negara. Ke-10 bidang tersebut adalah :

1. Menteri Negara Riset dan Teknologi,
2. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup,
4. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan,
5. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
6. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal,
7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional,
8. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara,
9. Menteri Negara Perumahan Rakyat, dan
10. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.

Menteri Departemen, adalah para menteri yang diangkat presiden dan mengatur bidang kerja spesifik. Menteri Departemen mengepalai satu departemen. Di Indonesia kini dikenal ada 21 Departemen yang dipimpin seorang menteri. Departemen-departemen tersebut adalah :
1. Sekretaris Negara
2. Dalam Negeri
3. Luar Negeri
4. Pertahanan
5. Hukum dan HAM
6. Keuangan
7. Energi dan Sumber Daya Mineral
8. Perindustrian
9. Perdagangan
10. Pertanian
11. Kehutanan
12. Perhubungan
13. Kelautan dan Perikanan
14. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
15. Pekerjaan Umum
16. Kesehatan
17. Pendidikan Nasional
18. Sosial
19. Agama
20. Kebudayaan dan Pariwisata
21. Komunikasi dan Infomatika
3)      Lembaga Setingkat Menteri
Lembaga Setingkat Menteri adalah lembaga-lembaga yang secara hukum berada di bawah Presiden. Namun, lembaga ini memiliki karakteristik tugas khas yang membutuhkan tata cara pengurusan tersendiri. Di Indonesia, lembaga setingkat menteri terdiri atas :
a.       Sekretaris Kabinet
b.       Kejaksaan Agung
c.       Tentara Nasional Republik Indonesia
d.       Kepolisian Negara Republik Indonesia
4)   Lembaga Pemerintah Non Departemen  (LPND)

LPND mirip dengan kementrian departemen, akan tetapi lebih sempit wilayah yang dibidangi dan biasanya dikepalai oleh seorang Kepala. LPND yang dikenal di Indonesia adalah :
a.       Arsip Nasional Republik Indonesia
b.      Badan Intelijen Negara
c.       Badan Kepegawaian Negara
d.      Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
e.       Badan Koordinasi Penanaman Modal
f.       Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
g.      Badan Metereologi dan Geofisika
h.      Badan Pengawasan Obat dan Makanan
i.        Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi
j.        Bedan Pengawas Tenaga Nuklir
k.      Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
l.        Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata
m.    Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
n.      Badan Pertanahan Nasional
o.      Badan Pusat Statistik
p.      Badan Standarisasi Nasional
q.      Badan Tenaga Atom Nasional
r.        Badan Urusan Logistik
s.       Lembaga Administrasi Negara
t.        Lembaga Ilmu Pengetahuan Nasional
u.      Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
v.      Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

C.     TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA EKSEKUTIF NEGARA
Pemerintahan Indonesia  berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar) yang tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1), sehingga kekuasaan dan tanggung jawab pemerintahan berada ditangan presiden. Akan tetapi, memasuki masa remormasi pada Mei 1998 telah membawa berbagai perubahan mendasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia.
1.      Sejak jatuhnya kekuasaan Presiden Soeharto, tidak terdapat lagi pemimpin sentral yang menentukan. Munculnya pusat-pusat kekuasaan baru di luar negara telah menggeser kedudukan seorang Presiden RI dari penguasa yang hegemonik dan monopolistik menjadi kepala pemerintahan biasa, yang sewaktu-waktu dapat digugat bahkan diturunkan dari kekuasaannya.
2.      Munculnya kehidupan politik yang mengarah pada liberalisme yang melahirkan proses politik yang juga liberal.R
3.      eformasi politik juga telah mempercepat pencerahan politik rakyat. Semangat keterbukaan yang ada pada reformasi telah memperlihatkan kepada publik betapa tingginya tingkat penyelewengan dari proses penyelenggaraan negara.
4.      Pada tataran lembaga tinggi negara, kesadaran untuk memperkuat proses checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan telah berkembang sedemikian rupa.
5.      Reformasi politik telah mempertebal keinginan sebagian elite berpengaruh dan publik politik Indonesia untuk secara sistematik dan damai melakukan perubahan mendasar dalam konstitusi RI.
Prinsip kedaulatan yang berasal dari rakyat, selama ini diwujudkan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat, pelaku kedaulatan rakyat dan sebagai lembaga tertinggi negera dengan kekuasaan yang tidak terbatas. Selanjutnya dari MPR ini, kekuasaan rakyat tersebut seolah-olah dibagi-bagikan secara vertikal kepada lembaga-lembaga tinggi negara yang berada di bawahnya. Oleh karena itu prinsip yang dianut disebut prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power). Setelah dilakukan perubahan terhadap kelembagaan dan kewenangan MPR sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
1.      Majelis Pemusyawaratan Rakyat berwenang mengubah Undang-Undang Dasar
2.      Majelis Pemusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
3.      Majelis Pemusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau  Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
Majelis Pemusyawaratan Rakyat tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal tersebut berkaitan dengan perubahan UUD 1945 yang menganut sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Dengan ketentuan baru tersebut, secara teoritis berarti terjadi perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu sistem yang vertikal hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi horisontal fungsional dengan prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi antar lembaga negara (checks and balances).
Demikian pula dengan perubahan yang berkaitan dengan kekuasaan Presiden dan DPR, perubahan pertama UUD 1945 terhadap Pasal 5 dan Pasal 20 dipandang sebagai permulaan terjadinya pergeseran executive heavy ke arah legislatif heavy. Hal tersebut terlihat dari pergeseran kekuasaan Presiden dalam membentuk undang-undang yang diatur dalam Pasal 5, berubah menjadi Presiden berhak mengjukan rancangan undang-undang, dan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20). Perubahan pasal-pasal tersebut memindahkan titik berat kekuasaan legislatif nasional yang semula berada di tangan Presiden beralih ke tangan DPR.
Dengan pergeseran kewenangan membentuk undang-undang ini maka sesungguhnya ditinggalkan pula teori pembagian kekuasaan dengan prinsip supremasi MPR menjadi pemisahan kekuasaan dengan prinsip checks and balances sebagai ciri pelekatnya.




















BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN
Berdasarkan hasil pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa lembaga eksekutif negara mempunyai fungsi kekuasaan yang dinamis dan sangat urgen guna mencapai tujuan kesejahteraan bersama. Lembaga eksekutif dalam hal ini terdiri atas Presiden/Wakil Presiden, Kementrian Republik Indonesia, Lembaga Setingkat Menteri, dan Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND).
B.     SARAN
Mengingat tugas dan wewenang lembaga eksekutif negara dalam hal ini Indonesia menyangkut kemaslahatan umum, maka penyusun menyarankan agar fungsi kekuasaan lembaga ini dapat terealisasi secara optimal dan efektif.













DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005
Hartas, Harsyudiono. Kekuasaan Lembaga Kepresidenan dalam Perspektif Undan-    Undang Dasar 1945 dan Praktek Politik. Yogyakarta: Pandega Media, 1997
Basri, Seta. Badan Eksekutif Negara. Jakarta: www.google.com. 2009
Skripsi Hukum. Fungsi Lembaga Eksekutif Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945. Jakarta: www.google.com. 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar