KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada
Allah swt. yang senantiasa memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga pembuatan
makalah ini dapat selesai sebagaimana yang diharapkan.
Makalah ini tentunya berisi materi
dasar mengenai lembaga-lembaga negara yang menjadi salah satu kajian dalam ilmu
politik. Dalam hal ini dimaksudkan adalah lembaga eksekutif negara Indonesia. Sebagai
insan politik tentunya kita perlu mengetahui bagaimana lembaga eksekutif negara
yang sebenarnya. Bagaimana fungsi dan wewenangnya terhadap rakyat. Oleh karena
itu, orientasi dari makalah ini adalah sebagai bahan acuan dalam proses perkuliahan
di kampus. Selain itu, makalah ini juga diperuntukkan sebagai tugas dari dosen
mata kuliah Pengantar Ilmu Politik.
Penyusun juga mengucapkan terima
kasih kepada seluruh pihak yang terkait dalam perumusan makalah ini. Terutama dosen
mata kuliah yang memberikan tugas untuk membuat makalah sehingga muncul motivasi
untuk menyelesaikannya secara bersama secara berkelompok.
Semoga makalah ini dapat membantu
para pembaca dalam hal pengembangan pengetahuan. Meski masih memiliki banyak
kekurangan dan kelemahan. Olehnya itu, saran dan kritikan kami harapkan demi
perbaikan dikemudian hari. Terima kasih.
Makassar, November 2011
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
B.
IDENTIFIKASI MASALAH
C.
PEMBATASAN MASALAH
D.
RUMUSAN MASALAH
BAB II PEMBAHASAN
A.
DEFENISI BADAN EKSEKUTIF NEGARA
B.
BENTUK-BENTUK BADAN EKSEKUTIF NEGARA
C.
TUGAS DAN WEWENANG BADAN EKSEKUTIF NEGARA
D.
BADAN EKSEKUTIF NEGARA DI INDONESIA
BAB III PENUTUP
A.
SIMPULAN
B.
SARAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Menurut etimologi, istilah negara diterjemahkan dari kata-kata asing ”Staat”
(Bahasa Belanda dan Jerman), ”State” (bahasa Inggris), dan ”Etat” (bahasa
Perancis).
Pengertian negara dapat dipandang dalam dua aspek, yaitu negara dalam arti formil dan negara dalam arti materiil. Maksud pengertian negara dalam arti formil adalah pengertian negara ditinjau dari aspek kekuasaan, negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu sistem pemerintahan yang terpusat. Karakteristik dari negara formil adalah adanya wewenang pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal. Dapat dikatakan bahwa negara dalam arti formil adalah sebagai pemerintah. Sedangkan negara dalam pengertian materiil adalah negara sebagai masyarakat, negara sebagai persekutuan hidup.
Pengertian negara dapat dipandang dalam dua aspek, yaitu negara dalam arti formil dan negara dalam arti materiil. Maksud pengertian negara dalam arti formil adalah pengertian negara ditinjau dari aspek kekuasaan, negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu sistem pemerintahan yang terpusat. Karakteristik dari negara formil adalah adanya wewenang pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal. Dapat dikatakan bahwa negara dalam arti formil adalah sebagai pemerintah. Sedangkan negara dalam pengertian materiil adalah negara sebagai masyarakat, negara sebagai persekutuan hidup.
Negara merupakan suatu organisasi dalam masyarakat yang telah mempunyai
syarat-syarat tertentu. Dengan kata lain, suatu organisasi masyarakat baru
dapat disebut negara apabila organisasi itu telah memenuhi semua unsur yang
harus ada dalam suatu negara. Berdasarkan hasil Konvensi Mountevideo, negara
harus memiliki 4 (empat) unsur konstitusif, yaitu :
1. Memiliki rakyat
2. Memiliki wilayah
3. Memiliki pemerintahan yang berdaulat
4. Adanya pengakuan dari negara lain
2. Memiliki wilayah
3. Memiliki pemerintahan yang berdaulat
4. Adanya pengakuan dari negara lain
Berdasarkan unsur-unsur negara tersebut, terlihat bahwa pemerintahan
yang berdaulat merukapan salah satu unsur penting yang harus dipenuhi untuk
berdirinya suatu negara. Pemerintahan adalah alat kelengkapan negara yang
bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan. Oleh karenanya pemerintah
sering menjadi personifikasi sebuah negara. Pemerintah melaksanakan tujuan
negara dengan menjalankan fungsi-fungsinya untuk mencapai kesejahteraan
bersama. Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang dimaksud, maka pemerintah
membagi kekuasaan kedalam beberapa organ dengan tujuan adanya pembagian tugas
dan kewenangan.
Berikut pembagian
kekuasaan dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
1. Kekuasaan
perundang-undangan diserahkan kepada lembaga legislatif
2. Kekuasaan pelaksanaan pemerintahan diserahkan kepada lembaga eksekutif
3. Kekuasaan pengawasan diserahkan kepada lembaga yudikatif
2. Kekuasaan pelaksanaan pemerintahan diserahkan kepada lembaga eksekutif
3. Kekuasaan pengawasan diserahkan kepada lembaga yudikatif
Dari ketiga organ di
atas, yang paling menarik perhatian penyusun adalah mengenai lembaga eksekutif.
Hal ini disebabkan apabila kita memandang melalui persfektif konstitusi (Undang-Undang
Dasar 1945), yakni pada Bab III Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 terlihat bahwa
Presiden selaku lembaga eksekutif negara memiliki kekuasaan yang dinamis dan sangat
urgen.
Menelaah uraian diatas, maka
tidak salah penysun mengambil judul makalah mengenai “Badan Eksekutif Indonesia”
agar pembaca dapat memahami bagaimana lembaga ini berperan sebagaimana
mestinya.
B.
IDENTIFIKASI MASALAH
Sesuai judul makalah ini “Badan
Eksekutif Indonesia” yang mengidentikkan pada konsep ilmu politik, maka masalahnya
dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud badan eksekutif negara ?
2.
Apa jenis-jenis badan eksekutif Indonesia ?
3.
Bagaimana tugas dan wewenang badan eksekutif Indonesia ?
C.
PEMBATASAN MASALAH
Untuk lebih memperjelas ruang
lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi sebagai berikut :
1.
Defenisi lembaga eksekutif negara.
2.
Bentuk-bentuk lembaga eksekutif Indonesia
3.
Tugas dan wewenang lembaga eksekutif Indonesia.
D.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang dan
pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan
sebagai berikut :
1.
Defenisi badan eksekutif negara.
2.
Bentuk-bentuk badan eksekutif negara.
3.
Tugas dan wewenang badan eksekutif negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN BADAN EKSEKUTIF NEGARA
Telah disebutkan
sebelumnya bahwa kekuasaan pelaksanaan
pemerintahan diserahkan kepada lembaga eksekutif. Dalam bahasa sederhananya
eksekutif adalah cabang pemerintahan yang
bertanggung jawab mengimplementasikan atau menjalankan hukum. Dengan kata lain eksekutif melaksanakan substansi
undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga legislatif. Kekuasaan
eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif yang biasanya terdiri dari
kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya.
Di Indonesia, lembaga eksekutif terdiri atas 2 bagian yaitu Governing Bodies dan Support
Bodies. Governing Bodies adalah struktur politik yang menjalankan fungsi pemerintahan harian
negara secara langsung yang meliputi :
1.
Presiden/Wakil Presiden
2.
Dewan Pertimbangan Presiden
3.
Kementerian Negara
4.
Pemerintah Daerah
Sementara itu Support Bodies, berada di bawah lembaga kepresidenan dan menjalankan fungsi dukungan
terhadap Governing Bodies yang terdiri atas elemen militer (Tentara Nasional Indonesia) yang
meliputi :
1.
TNI Angkatan Darat
2.
TNI Angkatan Laut
3.
TNI Angkatan Udara
4.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Untuk melaksanakan fungsi
pemerintahan lembaga eksekutif negara secara efektif dan efisien perlu
diperhatikan tipe-tipe kekuasaan eksekutif. Pilihan tipe eksekutif lebih kepada
bagaimana desain institusional suatu negara, jadi undang-undang dasarlah yang
menentukan tipe kekuasaan eksekutif ini. Dalam pilihan desain institusional pun
tidak ada istilah salah atau benar melaikan cocok atau tidak, optimal serta
efektif atau tidak diterapkan di suatu negara. Adapun tujuan dari pilihan tipe
eksekutif tersebut ialah:
1.
Manajemen konflik dan pemeliharaan sistem
2.
Penentuan dan inovasi kebijakan
3.
Koherensi dan konsistensi kebijakan
4.
Keterwakilan kelompok-kelompok sosial, masyarakat
5.
Proteksi atas kepentingan minoritas
6.
Akses terhadap para pembuat kebijakan
Negara terlebih dahulu telah merumuskan
konstitusinya sebagai instrumen terbentuknya suatu pemerintahan yang berdaulat.
Undang-undang dasar merumuskan kekuasaan lembaga-lembaga tinggi negara ke dalam
pasal-pasal serta penafsirannya. Jika dilihat implementasinya di Indonesia,
negara kita telah mengalami banyak perubahan dalam undang-undang dasar untuk
memilih tipe kekuasaan eksekutif. Hal ini terlihat pada undang-undang dasar
1945 pasal 5 ayat 1 dalam amandemen pertama dijelaskan bahwa “Presiden berhak
mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”, ketentuan
ini menggambarkan terjadinya pergeseran kekuasaan legislatif dari tangan
presiden sebelumnya. Pada dua periode politik sebelum reformasi Presidenlah
yang yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR.
Akan tetapi, sekarang, kekuasaan membentuk undang-undang berdasarkan Pasal 20
ayat 1 baru, justru berada di Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan dalam ayat di
atas, presiden hanya dinyatakan berhak mengajukan RUU kepada DPR.
B.
BENTUK-BENTUK BADAN EKSEKUTIF NEGARA
Bentuk-bentuk lembaga eksekutif yang kami maksud adalah sebagai
berikut.
1)
Presiden
dan Wakil Presiden
Undang-undang
Dasar 1945 yang telah diamandemen, membatasi masa jabatan presiden/wakil
presiden selama 2 periode. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif)
berdasarkan konstitusi. Dalam melakukan tugas tersebut, presiden dibantu wakil
presiden. Presiden juga berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR.
Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan Undang-undang. Presiden dan Wakil Presiden
Indonesia tidak dipilih dan diangkat oleh MPR melainkan langsung dipilih oleh
rakyat dalam Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik atau
gabungan partai politik sebelum Pemilu. Setelah terpilih, periode masa jabatan
Presiden adalah 5 tahun, dan setelah itu, ia berhak terpilih kembali hanya
untuk 1 lagi periode.
Presiden dengan
persetujuan DPR dapat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain. Dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait
dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan
undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Disamping itu,, Presiden juga memiliki hak untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden. Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Disamping itu,, Presiden juga memiliki hak untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden. Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Presiden juga
memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti
adalah pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang
memuat pencaabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik)
tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana,
terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. Abolisi
adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana
kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.
Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya juga diberikan Presiden kepada individu maupun kelompok yang diatur dengan undang-undang. Dalam melakukan tugasnya, Presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepadanya, dan ini diatur dengan undang-undang.
Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya juga diberikan Presiden kepada individu maupun kelompok yang diatur dengan undang-undang. Dalam melakukan tugasnya, Presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepadanya, dan ini diatur dengan undang-undang.
2)
Kementrian
Republik Indonesia
Menteri adalah
pembantu presiden. Ia diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk suatu
tugas tertentu. Kementrian di Indonesia dibagi ke dalam 3 kategori yaitu
Kementerian Koordinator, Kementrian Departemen, dan Kementrian Negara.
Kementrian Koordinator bertugas membantu presiden dalam suatu bidang tugas. Di Indonesia, menteri koordinator terdiri atas 3 bagian, yaitu : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator bidang Perekonomian; Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Fungsi yang ada padanya adalah :
Kementrian Koordinator bertugas membantu presiden dalam suatu bidang tugas. Di Indonesia, menteri koordinator terdiri atas 3 bagian, yaitu : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator bidang Perekonomian; Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Fungsi yang ada padanya adalah :
1.
Pengkoordinasian para Menteri Negara
dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) dalam keterpaduan
pelaksanaan tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk permasalahan dalam
pelaksanaan tugas.
2.
Pengkoordinasioan dan peningkatan
keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan Kantor Menteri
Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) di bidang
politik dan keamanan.
3.
Penyampaian laporan hasil evaluasi,
saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Menteri Negara
bertugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi terhadap
kebijakan seputar bidang yang diembannya. Menteri Negara RI terdiri atas 10
bidang strategis yang harus dipimpin seorang menteri negara. Ke-10 bidang
tersebut adalah :
1. Menteri Negara Riset dan Teknologi,
2. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup,
4. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan,
5. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
6. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal,
7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional,
8. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara,
9. Menteri Negara Perumahan Rakyat, dan
10. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Menteri Departemen, adalah para menteri yang diangkat presiden dan mengatur bidang kerja spesifik. Menteri Departemen mengepalai satu departemen. Di Indonesia kini dikenal ada 21 Departemen yang dipimpin seorang menteri. Departemen-departemen tersebut adalah :
1. Sekretaris Negara
2. Dalam Negeri
3. Luar Negeri
4. Pertahanan
5. Hukum dan HAM
6. Keuangan
7. Energi dan Sumber Daya Mineral
8. Perindustrian
9. Perdagangan
10. Pertanian
11. Kehutanan
12. Perhubungan
13. Kelautan dan Perikanan
14. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
15. Pekerjaan Umum
16. Kesehatan
17. Pendidikan Nasional
18. Sosial
19. Agama
20. Kebudayaan dan Pariwisata
21. Komunikasi dan Infomatika
1. Menteri Negara Riset dan Teknologi,
2. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup,
4. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan,
5. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
6. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal,
7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional,
8. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara,
9. Menteri Negara Perumahan Rakyat, dan
10. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Menteri Departemen, adalah para menteri yang diangkat presiden dan mengatur bidang kerja spesifik. Menteri Departemen mengepalai satu departemen. Di Indonesia kini dikenal ada 21 Departemen yang dipimpin seorang menteri. Departemen-departemen tersebut adalah :
1. Sekretaris Negara
2. Dalam Negeri
3. Luar Negeri
4. Pertahanan
5. Hukum dan HAM
6. Keuangan
7. Energi dan Sumber Daya Mineral
8. Perindustrian
9. Perdagangan
10. Pertanian
11. Kehutanan
12. Perhubungan
13. Kelautan dan Perikanan
14. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
15. Pekerjaan Umum
16. Kesehatan
17. Pendidikan Nasional
18. Sosial
19. Agama
20. Kebudayaan dan Pariwisata
21. Komunikasi dan Infomatika
3)
Lembaga
Setingkat Menteri
Lembaga Setingkat
Menteri adalah lembaga-lembaga yang secara hukum berada di bawah Presiden.
Namun, lembaga ini memiliki karakteristik tugas khas yang membutuhkan tata cara
pengurusan tersendiri. Di Indonesia, lembaga setingkat menteri terdiri atas :
a.
Sekretaris Kabinet
b.
Kejaksaan Agung
c.
Tentara Nasional Republik Indonesia
d.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
4) Lembaga Pemerintah Non
Departemen (LPND)
LPND mirip dengan kementrian departemen, akan tetapi lebih sempit wilayah yang dibidangi dan biasanya dikepalai oleh seorang Kepala. LPND yang dikenal di Indonesia adalah :
LPND mirip dengan kementrian departemen, akan tetapi lebih sempit wilayah yang dibidangi dan biasanya dikepalai oleh seorang Kepala. LPND yang dikenal di Indonesia adalah :
a.
Arsip Nasional Republik Indonesia
b.
Badan Intelijen Negara
c.
Badan Kepegawaian Negara
d.
Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional
e.
Badan Koordinasi Penanaman Modal
f.
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan
Nasional
g.
Badan Metereologi dan Geofisika
h.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan
i.
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka
Komoditi
j.
Bedan Pengawas Tenaga Nuklir
k.
Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan
l.
Badan Pengembangan Kebudayaan dan
Pariwisata
m.
Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi
n.
Badan Pertanahan Nasional
o.
Badan Pusat Statistik
p.
Badan Standarisasi Nasional
q.
Badan Tenaga Atom Nasional
r.
Badan Urusan Logistik
s.
Lembaga Administrasi Negara
t.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Nasional
u.
Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional
v.
Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia
C.
TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA EKSEKUTIF NEGARA
Pemerintahan Indonesia
berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar) yang tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1),
sehingga kekuasaan dan tanggung jawab pemerintahan berada ditangan presiden.
Akan tetapi, memasuki masa remormasi pada Mei 1998 telah membawa berbagai
perubahan mendasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia.
1.
Sejak jatuhnya kekuasaan Presiden
Soeharto, tidak terdapat lagi pemimpin sentral yang menentukan. Munculnya
pusat-pusat kekuasaan baru di luar negara telah menggeser kedudukan seorang
Presiden RI dari penguasa yang hegemonik dan monopolistik menjadi kepala
pemerintahan biasa, yang sewaktu-waktu dapat digugat bahkan diturunkan dari
kekuasaannya.
2.
Munculnya kehidupan politik yang
mengarah pada liberalisme yang melahirkan proses politik yang juga liberal.R
3.
eformasi politik juga telah
mempercepat pencerahan politik rakyat. Semangat keterbukaan yang ada pada
reformasi telah memperlihatkan kepada publik betapa tingginya tingkat
penyelewengan dari proses penyelenggaraan negara.
4.
Pada tataran lembaga tinggi negara,
kesadaran untuk memperkuat proses checks and balances antara cabang-cabang
kekuasaan telah berkembang sedemikian rupa.
5.
Reformasi politik telah mempertebal
keinginan sebagian elite berpengaruh dan publik politik Indonesia untuk secara
sistematik dan damai melakukan perubahan mendasar dalam konstitusi RI.
Prinsip kedaulatan yang berasal dari rakyat, selama ini diwujudkan
dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan penjelmaan seluruh
rakyat, pelaku kedaulatan rakyat dan sebagai lembaga tertinggi negera dengan
kekuasaan yang tidak terbatas. Selanjutnya dari MPR ini, kekuasaan rakyat
tersebut seolah-olah dibagi-bagikan secara vertikal kepada lembaga-lembaga
tinggi negara yang berada di bawahnya. Oleh karena itu prinsip yang dianut
disebut prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power). Setelah dilakukan
perubahan terhadap kelembagaan dan kewenangan MPR sebagaimana termaktub dalam
Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
1.
Majelis Pemusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah Undang-Undang Dasar
2.
Majelis Pemusyawaratan Rakyat
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
3.
Majelis Pemusyawaratan Rakyat hanya
dapat memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
Majelis Pemusyawaratan Rakyat tidak lagi menetapkan garis-garis besar
haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun peraturan perundang-undangan,
serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal
tersebut berkaitan dengan perubahan UUD 1945 yang menganut sistem pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Dengan ketentuan baru
tersebut, secara teoritis berarti terjadi perubahan fundamental dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, yaitu sistem yang vertikal hierarkis dengan prinsip
supremasi MPR menjadi horisontal fungsional dengan prinsip saling mengimbangi
dan saling mengawasi antar lembaga negara (checks and balances).
Demikian pula dengan perubahan yang berkaitan dengan kekuasaan Presiden
dan DPR, perubahan pertama UUD 1945 terhadap Pasal 5 dan Pasal 20 dipandang
sebagai permulaan terjadinya pergeseran executive heavy ke arah legislatif
heavy. Hal tersebut terlihat dari pergeseran kekuasaan Presiden dalam membentuk
undang-undang yang diatur dalam Pasal 5, berubah menjadi Presiden berhak
mengjukan rancangan undang-undang, dan DPR memegang kekuasaan membentuk
undang-undang (Pasal 20). Perubahan pasal-pasal tersebut memindahkan titik
berat kekuasaan legislatif nasional yang semula berada di tangan Presiden
beralih ke tangan DPR.
Dengan pergeseran kewenangan membentuk undang-undang ini maka sesungguhnya ditinggalkan pula teori pembagian kekuasaan dengan prinsip supremasi MPR menjadi pemisahan kekuasaan dengan prinsip checks and balances sebagai ciri pelekatnya.
Dengan pergeseran kewenangan membentuk undang-undang ini maka sesungguhnya ditinggalkan pula teori pembagian kekuasaan dengan prinsip supremasi MPR menjadi pemisahan kekuasaan dengan prinsip checks and balances sebagai ciri pelekatnya.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Berdasarkan hasil pemaparan di
atas dapat ditarik kesimpulan bahwa lembaga eksekutif negara mempunyai fungsi
kekuasaan yang dinamis dan sangat urgen guna mencapai tujuan kesejahteraan
bersama. Lembaga eksekutif dalam hal ini terdiri atas Presiden/Wakil Presiden,
Kementrian Republik Indonesia, Lembaga Setingkat Menteri, dan Lembaga
Pemerintahan Non Departemen (LPND).
B.
SARAN
Mengingat tugas dan wewenang lembaga eksekutif
negara dalam hal ini Indonesia menyangkut kemaslahatan umum, maka penyusun
menyarankan agar fungsi kekuasaan lembaga ini dapat terealisasi secara optimal
dan efektif.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu
Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama, 2005
Hartas,
Harsyudiono. Kekuasaan Lembaga Kepresidenan dalam Perspektif Undan- Undang Dasar 1945 dan Praktek Politik. Yogyakarta: Pandega Media, 1997
Skripsi Hukum. Fungsi Lembaga
Eksekutif Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945. Jakarta: www.google.com. 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar